Dosen dan Mahasiswa Prodi HES IDAQU Lakukan PKM Bahaya Paylater dan Pinjaman Online
Dosen dan mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Institut Daarul Qur’an Jakarta melakukan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat dengan tema “Live to Learn, Pengembangan Keterampilan Untuk Anak Usia Dini di Yayasan Uswatun Hasanah Baitul Ilmi Dengan Penerapan Fiqh Mumalah”
Dalam penjelasannya, Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut Daarul Qur’an Jakarta melakukan sosialisasi tentang menghindari bahaya dari paylatter dan pinjaman online dengan beralih melakukan penerapan Fiqih Muamalah dalam kehidupan sehari-hari. Tema ini diangkat dikarenakan banyaknya masyarakat yang terjerat kasus paylater dan pinjaman online yang meresahkan masyarakat. Maka dari itu Tim Pengabdian Kepada Masyarkat melakukan antisipasi dengan cara memberikan pemahamaham kepada masyarakat mengenai bahayanya pinjaman online tersebut.
Vandy Adiana selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Institut Daarul Qur’an Jakarta, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk pengabdian kami sebagai mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Institut Daarul Qur’an Jakarta kepada masyarakat, untuk mengimplementasikan ilmu yang kami pelajari di ruang kelas, dan kami aplikasikan kepada masyarakat agar meberikan manfaat kepada masyarakat umumnya.